MEDAN, RAKYATMEDIA.COM-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan tindaklanjuti informasi tentang Proyek Pembangunan Gedung SMK Negeri Limau Mungkur, Kec.Pematang Jaya, yang dikerjakan rekanan kontraktor PT.Citrasarana Bangun Persada, bersumber APBD Provinsi Sumut TA 2020 dan diduga sarat manipulasi penggunaan material.
Bukan itu saja, Kejatisu juga menyambut baik berbagai informasi yang disampaikan media ini terkait kasus dugaan pungli terselubung anggaran Dana BOS di tingkat SMA/SMK se Kab.Langkat dan Kota Binjai.”Kita akan segera tindaklajuti, Bang. Tapi kalau bisa kumpulkan lagi data-data yang lebih lengkap dan segera buat laporan ke kita,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, SH, MH, Senin (25/01/2021).
Dalam kesempatan itu, media ini menceritakan jika Kepala Cabang Stabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumut (Kacabdis) Pendidikan Langkat-Binjai, Ichsanul Arifin, diduga telah memanfaatkan fungsi dan jabatannya untuk mendapatkan fee proyek pembangunan gedung SMKN Limau mungkur, Kec.Pematang Jaya. Karena selain merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Ichsanul Arifin juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK).
Kendati di jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumut masih ada yang lebih layak dan telah memiliki Sertifikat Kelayakan Tekhnis dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, namun sepertinya Ichsanul lebih memaksakan diri untuk merangkap menjabat sebagai PPK meski tidak memiliki Sertifikat Kelayakan.
Sehingga, kuat dugaan, oknum Kacabdis ini bisa seenaknya membuat dan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan kendati masih banyak ketimpangan. Contohnya, untuk material galian C jenis tanah timbun yang digunakan, tidak layak untuk menimbun pondasi bangunan gedung utama karena rawan longsor. Selanjutnya, material galian C tanah timbun yang digunakan merupakan material ilegal dari usaha galian C yang tidak memiliki ijin.
Selaku PPK, Ichsanul malah membeli dan menggunakan material tanah timbun yang diambil dari tanah milik pribadinya untuk pelaksanaan proyek pemerintah. Sementara itu, salah satu pemerhati proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah sekaligus pengamat hukum, Arif Budiman Simatupang, SH, di kantornya Senin (25/01/2021) menjelaskan, bahwa setiap proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh menggunakan material galian C dari usaha pertambangan ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor : 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara (Minerba).”Kita terus sosialisasikan agar setiap proyek pembangunan menggunakan material Galian C yang resmi bukan material tambang ilegal. Ini juga berlaku bagi kontraktor maupun kegiatan desa,” ujar Arif, kepada media ini.
Sementara itu, sambung Arif, untuk masyarakat yang memiliki usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Minerba, serta PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
“Dalam Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 sudah jelas diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga bisa dipidana. Padahal ancamannya tegas berdasarkan aturannya bagi yang menampung membeli, pengangkutan, menjual diancam 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Miris memang melihat sikon ini, karena ada faktor tidak ditegakkannya ketentuan hukum dan perundang-undangan. Akhirnya Negara juga yang rugi terlebih dampaknya terhadap masyarakat,” jelas Arif.
Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, setelah ramai disebut-sebut menikmati dana proyek pembangunan gedung sekolah SMK Negeri Limau Mungkur, Kec.Pematang Jaya, Kab.Langkat, Kacabdis yang dikenal seluruh kepala sekolah SMA/SMK yang ada di Kab.Langkat dan Kota Binjai ini sebagai pemimpin arogan, ternyata diduga banyak memeras para Kasek untuk bisa menikmati dana BOS. Tidak tanggung-tanggung, dari bocoran yang diterima media ini, fee pembelian pengadaan sampul raport yang diterima dari oknum yang mengaku pedagang buku bernama Sari, sangat mengejutkan.
Para kasek yang sebelumnya percaya jika Sari yang belakangan mengaku sebagai pedagang buku dan barang-barang lain untuk kebutuhan sekolah, awalnya ngaku merupakan dari pihak penerbit Gramedia, ini juga semakin terkuak mark up nya.”Benar, Bang. Sebenarnya harga pasaran sampul raport itu dari percetakan di Medan harganya hanya Rp18 ribu per buah. Yang dikatakan Sari itu dia menjual Rp60 ribu kepada para Kasek SMA/SMK di Langkat-Binjai, itu memang benar. Dari Rp60 ribu tersebut, Kacabdis mengambil fee sebesar Rp30 ribu per 1 raport. Sisanya untuk Sari yang memasukkan raport itu ke masing-masing sekolah,” ujar sumber yang layak dipercaya itu kepada Rakyat Media.com Jum’at (22/01/2021) di salah satu cafe di Binjai, kemarin.
Sumber menambahkan bahwa apa yang disampaikan Sari yang setelah diberitakan mengaku sebagai pedagang jika dirinya tidak ada berhubungan dengan Kacabdis untuk memasukkan barang-barang kebutuhan sekolah, itu tidak benar. “Ya gak logika dia (Sari) bisa seenaknya memasukkan buku dan pengadaan barang kebutuhan sekolah lainnya tanpa ijin serta kerjasama dengan Kacabdis. Banyak saksinya jika Sari itu ada hubungan kerjasama dengan Kacabdis Stabat, Pak Ichsanul Arifin,” ujarnya.
Sumber itu menambahkan jika sebenarnya para kasek merasa tertekan oleh sikap Kacabdis Stabat tersebut.(rudi/supriadi)
Discussion about this post