STABAT, RAKYATMEDIA.COM-Satu persatu borok oknum Kepala Cabang Stabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumut (Kacabdis) Pendidikan Langkat-Binjai, Ichsanul Arifin, semakin terkuak. Setelah ramai disebut-sebut menikmati dana proyek pembangunan gedung sekolah SMK Negeri Limau Mungkur, Kec.Pematang Jaya, Kab.Langkat, Kacabdis yang dikenal seluruh kepala sekolah SMA/SMK yang ada di Kab.Langkat dan Kota Binjai ini sebagai pemimpin arogan, ternyata diduga banyak memeras para Kasek untuk bisa menikmati dana BOS.
Tidak tanggung-tanggung, dari bocoran yang diterima RAKYATMEDIA.COM fee pembelian pengadaan sampul raport yang diterima dari oknum yang mengaku pedagang buku bernama Sari, sangat mengejutkan. Para kasek yang sebelumnya percaya jika Sari yang belakangan mengaku sebagai pedagang buku dan barang-barang lain untuk kebutuhan sekolah, awalnya ngaku merupakan dari pihak penerbit Gramedia, ini juga semakin terkuak mark up nya.
“Benar, Bang. Sebenarnya harga pasaran sampul raport itu dari percetakan di Medan harganya hanya Rp18 ribu per buah. Yang dikatakan Sari itu dia menjual Rp60 ribu kepada para Kasek SMA/SMK di Langkat-Binjai, itu memang benar. Dari Rp60 ribu tersebut, Kacabdis mengambil fee sebesar Rp30 ribu per 1 raport. Sisanya untuk Sari yang memasukkan raport itu ke masing-masing sekolah,” ujar sumber yang layak dipercaya itu, Jum’at (22/01/2021) di salah satu cafe di Binjai.
Sumber menambahkan bahwa apa yang disampaikan Sari yang setelah diberitakan mengaku sebagai pedagang jika dirinya tidak ada berhubungan dengan Kacabdis untuk memasukkan barang-barang kebutuhan sekolah, itu tidak benar. “Ya gak logika dia (Sari) bisa seenaknya memasukkan buku dan pengadaan barang kebutuhan sekolah lainnya tanpa ijin serta kerjasama dengan Kacabdis. Banyak saksinya jika Sari itu ada hubungan kerjasama dengan Kacabdis Stabat, Pak Ichsanul Arifin,” ujarnya.
Sumber itu menambahkan jika sebenarnya para kasek merasa tertekan oleh sikap Kacabdis Stabat.”Sebab, selain otoriter, Kacabdis juga meminta jatah fee sebesar 20 persen dari setiap pengajuan Rencana Kerja Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dari dana BOS. Setiap rapat, semua kasek tidak boleh berbicara atau menyangkal, serta tidak boleh memberikan saran oleh Kacabdis,” tambah sumber lagi sembari berjanji akan mengajak media ini kepada para kasek yang berani membuka semua perilaku Kacabdis Stabat, Ichsanul Arifin.
Sekedar mengingatkan, terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran pembangunan gedung SMK Negeri Limau Mungkur, Kec.Pematang Jaya, dengan Anggaran Rp3,6 miliar lebih yang telah diekspos media ini, juga terkuak dengan jelas permainan licik oknum Kacabdis Stabat, Ichsanul Arifin, agar bisa menikmati uang negara bersumber APBD Provsu TA 2020 itu.
Selain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ichsanul juga secara ilegal merangkap menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak memiliki Sertifikasi Kelayakan Pengadaan Barang dan Jasa. Ironisnya, material galian C untuk menimbun pondasi bangunan utama, selain rawan longsor, material galian C berupa tanah kuning itu diambil dari lahan pribadinya yang jelas-jelas tidak memiliki perijinan usaha pertambangan galian C.
“Nah, material tanah timbun itu lah yang digunakan oleh Kacabdis untuk menimbun pondasi bangunan gedung utama SMK Negeri Limau Mungkur,” bongkar sumber lagi sembari terus wanti-wanti agar nama dan inisialnya tidak dicantumkan dalam pemberitaan kepada media ini.
Laporan : rudi/Supriadi rmnews.id Langkat
Discussion about this post