LANGKAT, RMNEWS.ID-Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kacabdis) Stabat, Ichsanul Arifin, selain diduga memainkan anggaran proyek pembangunan gedung SMK Negeri Limau Mungkur, Kec.Pematang Jaya, serta menjadi PPK tanpa sertifikasi keahlian khusus pengadaan barang dan jasa, juga disebut-sebut memanfaarkan jabatannya untuk bisa menikmati dana bos dari seluruh SMA/SMK se Kab.Langkat.
Modusnya, Ichsanul mengumpulkan para Kasek, untuk membelanjakan berbagai kebutuhan sekolah, seperti buku dan raport dari beberapa pelaku usaha penerbitan. Namun, untuk melancarkan modusnya, Kacabdis disinyalir sudah menghubungi oknum-oknum pedagang eceran yang selama ini sudah mendapat restu dari pihak Kacabdis untuk menjual dagangannya kepada para Kasek.
Meski tidak memiliki izin usaha atau yayasan serta disinyalir tidak memiliki NPWP, oknum pedagang ini bisa meraup keuntungan dari usaha penjualan barang dan jasa secara liar ini sangat fantastis. Informasi yang diterima media ini dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan bahwa, pelaksanaan pembelian dari penyedia Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) dilakukan di luar ketentuan peraturan belanja afirmasi dana BOS. “Begitu juga harga pasar, sepertinya gak diberlakukan sebagaimana mestinya. Harga untuk sampul raport siswa aja, pihak penyedia barang dan jasa memberikan harga Rp20 ribu/siswa. Tapi, Kacabdis meminta kepada para Kasek sebesar Rp30 ribu/siswa dari dana BOS. Dan ini bukan hanya sampul raport atau buku, tapi juga belanja barang-barang lain juga sudah ditentukan penyedianya,” ujar sumber lagi yang wanti-wanti minta identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan, Kamis (21/01/2021).
Terpisah, Sari, salah seorang pihak yang dipercaya memasukkan belanja barang dan jasa pengadaan buku-buku dari yang infonya merupakan dari pihak penerbit Gramedia, saat dikonfirmasi terkait proses pengadaan buku di seluruh SMA/SMK se-Kab.Langkat, mengaku bahwa dirinya bukan bagian dari Perusahaan Penerbit Gramedia.”Saya hanya seorang pedagang, Pak. Saya tidak ada kepentingan dengan pihak Gramedia dan juga dengan Kacabdis. Saya sudah lama berdagang antar sekolah. Saya sendiri yang melakukan pendekatan kepada kasek-kasek. Coba aja Bapak tanya kepada para kasek, pasti kenal sama saya,” ujarnya.
Sari menambahkan, bahwa dirinya menjual buku ke sekolah-sekolah bukan karena ada perjanjian fee kepada Kacabdis.”Kalau harga sampul raport 20 ribu atau 30 ribu, ya, kecil kali. Saya malah menjualnya Rp60 ribu/siswa. Saya menjual buku bukan hanya produk Gramedia, tapi semua penerbit. Dan bukan hanya buku, tapi semua bentuk pengadaan kebutuhan sekolah,” pongahnya.
Mengenai harga, lanjutnya, Sari mengatakan kalau masalah harga dia berhak menentukan harga.”Saya berhak menghargai berapapun harga yang saya jual. Tolong jangan ganggu saya. Saya hanya pedagang,” elaknya.
Namun, saat ditanya apakah dirinya memiliki perusahaan berbentuk yayasan dan NPWP, Sari enggan mengatakannya. Sementara itu, beberapa Kasek SMA/SMK yang dikonfirmasi media ini mengaku bahwa dalam pengadaan barang dan jasa, mereka sudah diarahkan oleh Kacabdis. Sayangnya, Kacab Stabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Ichsanul Arifin, berulangkali dikonfirmasi tidak pernah bersedia menjawab. Sebagaimana diketahui, Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah dari Dana BOS harus mengacu kepada peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Untuk Belanja Umum PBJ Sekolah bisa dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ Sekolah secara daring, dilakukan melalui sistem PBJ Sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian.
Apabila terdapat ketentuan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang mewajibkan pembelian secara elektronik (e-purchasing), maka pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya di Sekolah dilakukan melalui sistem katalog elektronik. Kepala Sekolah wajib menetapkan spesifikasi teknis untuk nilai pengadaan di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan penetapan spesifikasi teknis mengacu pada RKAS. Kepala Sekolah dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan spesifikasi teknis. Harga Perkiraan
Kepala Sekolah menetapkan harga perkiraan dengan tujuan untuk menilai kewajaran harga. Data dan/atau informasi yang dapat digunakan untuk penetapan harga perkiraan antara lain, penyesuaian harga pasar setempat, yaitu harga barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di lokasi produksi/penyerahan/penyerahan, menjelang pelaksanaan PBJ Sekolah sesuai informasi yang dipublikasikan oleh instansi resmi Pemerintah Pusat dan/atau asosiasi. Perbandingan dengan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan dan/atau informasi lain yang dapat dipertangungjawabkan.
Penetapan harga perkiraan dikecualikan untuk nilai PBJ Sekolah paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan/atau pengadaan barang/jasa dengan tarif resmi atau harga pasar, Kepala Sekolah dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan harga perkiraan. Jadi, penggunaan dana BOS untuk kegiatan PBJ, tidak bisa seenaknya seperti yang dilakukan pedagang buku keliling.
(r/rudi/supriadi)
Discussion about this post