LANGKAT, RMNEWS-Pembangunan Gedung SMK Negeri Limau Mungkur, Kec.Pematang Jaya, yang menelan anggaran sebesar Rp3,6 miliar lebih, bersumber APBD Prov.Sumut TA 2020, terus dipersoalkan sejumlah kalangan. Pasalnya, beberapa pengamat pembangunan independen mengamini jika material tanah timbun yang digunakan untuk mendirikan gedung utama bangunan sekolah tersebut, diprediksi tidak akan sanggup menahan pondasi bangunan itu.
Apalagi, selama proses pengerjaan pembangunan gedung SMKN Limau Mungkur ini, seperti tidak ada yang mengawasi kendati pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumut selaku Pengguna Anggaran (PA) telah membayar para konsultan dari nilai anggaran yang dicapai oleh pemenang tender yakni Rp3,6 miliar lebih dengan rincian untuk Konsultan Perencana Rp300 juta dan Dana Konsultan Pengawas Rp400 juta, namun sepertinya tidak berfungsi.
Sehingga perusahaan pemenang tender yang melaksanakan pembangunan gedung SMKN Limau Mungkur, Pematang Jaya, Kab.Langkat, PT.Citrasarana Bangun Persada itu, dalam pengerjaanya seolah tidak diawasi. Karena konsultan pengawas sudah menerima Rp400 juta.
Jadi gak heran kalau poundasi bangunan gedung utamanya hanya menggunakan material tanah timbun. Ini diduga tidak sesuai dengan bestek karena sangat rawan longsor. Apalagi PPK-nya diambil alih oleh Kacabdis Stabat, yang tidak memiliki sertifikat kelayakan menjadi PPK.
Sebab, kata para pengamat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib kantongi Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. Selain sudah menjadi kebutuhan, ini juga terkait dengan regulasi yang ada.”Padahal, berdasarkan regulasi yang ada seperti dalam Perpres 54 Tahun 2010 pasal 12 ayat 2, menyebutkan bahwa syarat menjadi PPK tersurat dengan tegas salah satunya yakni memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa,” tegas seorang pengamat yang juga merupakan staf di instansi pemerintah Kab.Langkat yang enggan disebutkan identitasnya kepada rmnews.id lewat layanan WhatsApp, Rabu (20/01/2021).
Bahkan, lanjutnya, Kepala Cabang Stabat Dinas Pendidikan Sumut (Kacabdis), Ichsanul Arifin Siregar S.STP, di dalam proses pelaksanaan pengerjaan proyek pembangunan gedung sekolah tersebut yang notabebe merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kok bisa-bisanya malah merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya memiliki keahlian dan bertanggungjawab atas mutu pembangunan tersebut.
Ironisnya, PPATK pembangunan gedung SMA Negeri Limau Mungkur, Muchtar, sepertinya tidak pernah dilibatkan lagi oleh Ichsanul Arifin. Sehingga, Kacabdis Stabat tersebut bebas menikmati anggaran proyek tersebut untuk pengadaan mobiler.”Saya gak tau dimana dan sama siapa Kacabdis menempah peralatan mobiler. Karena kita gak dilibatkan lagi. Jadi, saya gak tau lagi mau ngomong apa karena sudah gak ada kewengan lagi. Coba Abang konfirmasi aja langsung sama Kacabdis Stabat, Pak Ichsanul Arifin,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, total anggaran proyek pembangunan gedung SMKN Limau Mungkur sebesar Rp3,6 miliar lebih, dengan rinciannya sudah termasuk untuk biaya pengadaan mobeler sebesar Rp1,6 M, Dana Perawatan Rp500 juta, Dana Konsultan Perencana Rp300 juta dan Dana Konsultan Pengawas Rp400 juta.
Untuk pengadaan mobeler, yakni meja dan kursi belajar senilai Rp1,6 miliar tersebut, menurut sumber sampai saat ini pihak PPTK tidak mengetahui siapa dan dimana pengerjaannya. Namun, anggaran perawatan yang dianggarkan sebesar Rp500 juta belum digunakan karena gedung tersebut belum difungsikan kendati akan diserahterimakan sekaligus akan diresmikan pada tanggal 27 Januari yang akan datang.
Sejauh ini, Kacab Stabat Dinas Pendidikan Prov.Sumut, Ichsanul Arifin Siregar, masih tetap enggan dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan gedung SMK Negeri Limau Mungkur, Kec.Pematang Jaya, bersumber APBD Prov.Sumut TA 2020 tersebut.
Sekedar diketahui, Kepala Cabang (Kacab) Stabat Dinas Pendidikan Sumut, Ichsanul Arifin Siregar S STP, ini dinilai sangat sombong dan penuh kontroversi. Ichsanul Arifin belum lama ini pernah mengambil keputusan kontroversi terkait pembuatan SK jabatan Pengurus Barang yang bukan menjadi kewenangannya.
Ichsanul Arifin mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penunjukan/Penetapan Pengurus Barang Pembantu Pada Cabang Dinas Pendidikan Stabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 dengan Nomor Surat : 990/3295/Cabdis Stabat/SK/I/2020 tertanggal 03 Januari 2020.
Dalam SK ilegal tersebut, Ichsanul menunjuk Surya Handayani Almaida, S.Kom, sebagai Pengurus Barang Pembantu Pada Cabang Dinas Pendidikan Stabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Namun, selang beberapa bulan kemudian, Gubernur Sumut mengeluarkan SK Surat Nomor 188.44/225/KPTS/2020 Tentang Pengurus Pengguna, Pembantu Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu Pada Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 atas nama M.Nuh pada Juni 2020.
Dengan terbitnya SK dari Gubernur Sumut tersebut, SK penunjukkan pejabat Pengurus Barang yang ilegal versi Kacabdis, tidak berlaku lagi. Diduga, Ichsanul juga telah mengambil keuntungan dari penerbitan SK ilegal pengangkatan pejabat pe gurus barang tersebut.
Selain itu, Ichsanul Arifin ini diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri. Selain diduga menikmati anggaran proyek pembangunan gedung, Ichsanul Arifin juga disebut-sebut menikmati fee pengadaan buku untuk seluruh SMA/SMK yang ada di Langkat. Informasi yang diterima rmnews,id menyebutkan, Kacabdis Stabat ini telah menunjuk dan bekerjasama dengan 2 penerbit, yakni Erlangga dan Gramedia. Untuk selengkapnya akan disajikan dalam pemberitaan selanjutnya.
(r/rudi/supriadi)
Discussion about this post