PELALAWAN, RMNEWS.ID-Satuan Resnarkoba Polres Pelalawan menggulung 4 Tersangka,dan 1 orang bandar berhasil kabur penyalahguna Narkotika jenis sabu dengan barang bukti total keseluruhan sebanyak 21,51 gram dengan status 1 orang bandar dan 3 orang pengedar, Senin(18/1/2021) kemarin.”Kami mengamankan 4 orang terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu-sabu dilokasi berbeda, diantaranya 1 bandar dan 3 pengedar ,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko diteruskan Kasubbag humas polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto ,kepada media ini, Selasa(19/1/2021)
Menurut Edi Haryanto, Penangkapan berawal berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan . Air emas , Kecamatan Ukui, kabupaten Pelalawan sering terjadinya transaksi Narkotika, dari keterangan masyarakat tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin langsung , Kasat Narkoba Iptu Gus Purwantoro, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP, kemudian team langsung mengamankan 2 orang terduga pelaku insial (CF), dan (MS).
Penangkapan tersebut disaksikan ditemukan barang bukti milik CF, 1 bungkus plastik bening klep merah ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu 1 unit hp android merk Nokia warna hitam dan uang tunai 100 ribu dan ( MS) berupa 1unit motor satria FU tanpa nopol , 1 unit Hp android Oppo warna biru tua, selanjutnya tersangka CF mengakui bahwa mendapatkan sabu seberat 0,95 gram dari (LT) yang berada di daerah tepatnya Air molek , Kabupaten Indragiri Hulu, ujarnya
Sambungannya, Atas itrograsi tersebut sudah mengantongi indentitas ciri- ciri pelaku tim lansung terjun ke Air molek untuk melakukan pengembangan, setalah dilakukan pengembangan dengan sigap mengamankan ( LT) Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Air molek Kabupaten Inhu dari tangan pelaku tidak mendapatkan sabu , yang dapat diamankan 1 buah unit android Vivo warna hitam , Uang tunai 300 ribu
Tidak sampai disitu Tim melakukan itrograsi terdahap pelaku di daerah yang sama melakukan pengembangan , menangkap tim melihat 2 orang tersangk ( DA) dan (RD) yang disebut bandar . tim langsung melakukan penyergapan, dan berhasil menangkap tersangka DA dimana semua barang bukti sabu diamankan,
Sedangkan satu lagi RD berhasil kabur dari kejaran polisi sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) ,dari tangan DA disaksikan warga pengeledahan ditemukan 1bungkus plastik bening yang berisikan 7 paket bungkus plastik bening klep merah yang berisikan Narkotika jenis sabu berat kotor total dari 3 TKP 20,61 gram , 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 kotak warna hijau, 1unit Hp Xiaomi warna Hitam, 1 bal plastik bening klep merah dan uang tunai 50 ribu.katanya lagi”Terhadap Pelaku sesuai rumusan sementara ke 4 tersangka kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Edi.
(r/sur)
Discussion about this post