BATAM, RMNEWS.ID-Pengerjaan proyek saluran air (drainase) yang masih dalam tahap pengerjaan di depan pertokoan pasar putih Batam Centre, dipertanyakan. Pasalnya, proyek tersebut tanpa papan nama, sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa nilai anggaran serta volume jangka waktu pekerjaannya. Masyarakat setempat bertanya-tanya siapa sebenarnya pemilik proyek tersebut apakan pemerintah atau swasta?.
Menurut warga yang minta tidak disebutkan namanya itu mengatakan, proyek yang dibangun pemerintah tidak memakai papan nama bisa disebut merupakan proyek siluman di tengah merebaknya wabah Covid-19, “Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitor besar anggaran dan sumber dana yang digunakan untuk pembangunan proyek itu,” tegas salah satu warga setempat kepada rmnews.id di lokasi proyek, “Selasa (19/1/2021) .
Dia menambahkan, semestinya pihak pemborong atau kontraktor wajib memasang papan nama proyek agar masyarakat tidak bertanya, “Pengawas lapangan seharusnya menegur rekanan atau kontraktor pelaksana agar memasang papan informasi proyek saat dimulai pekerjaan agar suatu kegiatan menjadi transfaran, ujarnya
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Sebab plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tegasnya.***
Redaksi : Mawardi
Discussion about this post