LANGKAT, RMNEWS.ID-Pembangunan Gedung SMK Negeri Limau Mungkur, Kec.Pematang Jaya, yang menelan anggaran sebesar Rp3,6 miliar lebih, bersumber APBD Prov.Sumut TA 2020, diduga rawan korupsi. Pasalnya, Kepala Cabang Stabat Dinas Pendidikan Sumut (Kacabdis), Ichsanul Arifin Siregar S.STP, di dalam proses pelaksanaan pengerjaan proyek pembangunan gedung sekolah tersebut yang notabebe merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) malah merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sehingga dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan gedung SMK Negeri tersebut dinilai rentan asal jadi dan diduga rawan dengan korupsi.
Hal ini dikatakan sumber rmnews.id melalui layanan WhatsApp, Selasa (19/01/2021). Sumber yang layak dipercaya dan minta agar namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan tersebut mengatakan bahwa proyek pembangunanan Gedung SMK N Limau Mungkur yang dikerjakan perusahaan rekanan PT.Citrasarana Bangun Persada itu, poundasi bangunan gedung utama yang menggunakan material tanah timbun diduga tidak sesuai dengan bestek karena sangat rawan longsor.
“Seharusnya, pihak PPK bisa mengawasi pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut agar kwalitasnya benar-benar baik. Tapi, karena Kacabdis Stabat, Pak Ichsanul Arifin, selaku KPA yang merangkap sebagai PPK, jadi seperti gak ada yang mengawasi. Adapun Konsultan Pengawas, malah nyaris gak pernah peduli dengan pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut,” ujarnya.
Menurut sumber, dari total anggaran Rp3,6 miliar lebih tersebut, rinciannya sudah termasuk untuk biaya pengadaan mobeler sebesar Rp1,6 M, Dana Perawatan Rp500 juta, Dana Konsultan Perencana Rp300 juta dan Dana Konsultan Pengawas Rp400 juta.
Untuk pengadaan mobeler, yakni meja dan kursi belajar senilai Rp1,6 miliar tersebut, menurut sumber sampai saat ini pihak PPTK tidak mengetahui siapa dan dimana pengerjaannya.”Kami menduga, untuk pengadaan mobeler, juga dilakukan oleh Kacabdis sendiri. Karena kami tidak mengetahui siapa dan dimana mengerjakannya. Seharusnya pengadaan mobeler itu harus ditender dan menggunakan perusahaan,” ujar sumber lagi.
Sementara itu, Kacab Stabat Dinas Pendidikan Prov.Sumut, Ichsanul Arifin Siregar, saat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan gedung SMK Negeri Limau Mungkur, Kec.Pematang Jaya, bersumber APBD Prov.Sumut TA 2020 tersebut, lewat layanan WhatsApp, tidak menjawab. Begitu juga saat berulangkali coba ditelp meski terdengar nada dering, Ichsanul juga enggan menjawab.
Sementara itu, PPTK pelaksanaan pengerjaan pembangunan gedung SMK Negeri Limau Mungkur, Muchtar, saat dikonfirmasi mengatakan kepada media ini agar menghubungi langsung Kacab Stabat Disdik Prov.Sumut, Ichsanul Arifin.”Konfirmasi langsung aja ke Kacabdis, Bg. Beliau yang lebih tau. Kalau saya sudah tidak dilibatkan lagi pasca pembangunan itu,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Kepala Cabang (Kacab) Stabat Dinas Pendidikan Sumut, Ichsanul Arifin Siregar S STP, ini dinilai sangat sombong dan fenomenal. Sebab, selaku Kacabdis, dirinya enggan menjawab telpon atau konfirmasi rekan media.
Bahkan, Ichsanul Arifin ini pernah mengambil keputusan kontroversi terkait pembuatan SK jabatan Pengurus Barang yang bukan menjadi kewenangannya. Ichsanul Arifin mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penunjukan/Penetapan Pengurus Barang Pembantu Pada Cabang Dinas Pendidikan Stabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 dengan Nomor Surat : 990/3295/Cabdis Stabat/SK/I/2020 tertanggal 03 Januari 2020.
Dalam SK ilegal tersebut, Ichsanul menunjuk Surya Handayani Almaida, S.Kom, sebagai Pengurus Barang Pembantu Pada Cabang Dinas Pendidikan Stabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. Namun, selang beberapa bulan kemudian, Gubernur Sumut mengeluarkan SK Surat Nomor 188.44/225/KPTS/2020 Tentang Pengurus Pengguna, Pembantu Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu Pada Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 atas nama M.Nuh pada Juni 2020.
Dengan terbitnya SK dari Gubernur Sumut tersebut, SK penunjukkan pejabat Pengurus Barang yang ilegal versi Kacabdis, tidak berlaku lagi. Diduga, Ichsanul juga telah mengambil keuntungan dari penerbitan SK ilegal pengangkatan pejabat pe gurus barang tersebut.
(r/rudi/supriadi).
Discussion about this post