BATAM, RMNEWS.ID- Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika dengan barang bukti sebanyak 46 bungkus atau sekitar 46 Kilo Gram Sabu-sabu. Selain itu Ditresnarkoba Polda Kepri juga menangkap 3 orang pelaku masing-masing berinisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH. Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum, dalam Koferensi Pers di Mapolda Kepri Selasa (19/1/2021).
Hadir dalam konferinsi Pers tersebut, selain Wakapolda Kepri, juga Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.Ik.
Lebih lanjut Wakapolda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari Informasi Masyarakat yang dikembangkan Dit Resnarkoba Polda Kepri, Informasi tersebut didapatkan pada minggu tanggal 17 januari 2021 bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Daerah Tanjung Uma, Kota Batam. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan dua orang N alias N Bin H AS dan MD alias A Bin J, dari tersangka petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat 1 Kg”. jelas Wakapolda.
Wakapolda mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan kemudian dilakukan pengembangan pada tanggal 18 Januari 2021 petugas kembali mengamankan satu tersangka berinisial MY alias PH Bin HG dan dari tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 2 Kg di pinggir jalan pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam. Tak sampai disitu, Tim terus melakukan pengembangan dan akhirnya tersangka mengakui masih ada barang bukti yang disimpan di Gudang Mushola Pulau Teluk Bakau kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang.
“Dilokasi tersebut ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 8 Kg selanjutnya tim terus mencari barang bukti lainnya dan berhasil mengamanakan sebanyak 35 Kg yang disimpan di gudang rumah tersangka MY alias PH Bin HG, jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amanakan adalah 46 bungkus atau 46.000 gram atau 46 Kg Narkotika jenis sabu “. kata Wakapolda.
Dari hasil pengembangan, lanjut Wakapolda, masih ada beberapa nama yang belum disebutkan, namun dari pengakuan tersangka Inisial MY bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia, tentunya tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada barang bukti yang lain atau tersangka lainnya, hal ini akan terus kita kembangkan”,ujarnya.
Sementara Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK mengatakan, atas perbuatan tersebut para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”. Kata Kombes Pol Muji Supriyadi.
Sumber : Humas Polda Kepri
Editor : Mawardi
Discussion about this post