JAKARTA, RMNEWS.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Arief berupa pemberhentian jabatan, Rabu kemarin (14/1/2021). Namun Arief membela diri. “Satu saja yang ingin saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan Pemilu. Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas Pemilu,” kata Arief, Rabu (13/1/2021).
Seperti diberitakan berbagai media, Arief mengaku belum menerima keputusan resmi dari DKPP meski saksi tersebut sudah beredar di berbagai media. “Tapi secara resmi biasanya dikirimi hard copy. Barulah nanti saya bersikap mau ngapain.” DKPP menjatuhkan “sanksi peringatan keras” kepada Arief Budiman dengan mencopot jabatannya sebagai Ketua KPU.
DKPP menilai Arief Budiman melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik. DKPP memerintahkan KPU melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Salinan putusan ini ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad, Rabu kemarin.
Urusan ini bermula dari pemecatan Evi Novida sebagai Komisioner KPU. DKPP memecat Evi pada 18 Maret 2020. Dianggap melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dalam perkara pencalonan anggota Legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc. Putusan DKPP bernomor 317/2019 itu ditindaklanjuti Presiden Jokowi dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020, yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per 23 Maret 2020.
Evi melakukan upaya hukum. Ia mengajukan sengketa tata usaha negara ke PTUN Jakarta. Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Evi dengan menyatakan keputusan Jokowi batal demi hukum dan memerintahkan keputusan dicabut. Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg lantas menyampaikan SK pembatalan pemberhentian Evi kepada Ketua KPU.
Urusan itu berbuntut panjang. Pada 18 Agustus 2020, Arief membuat keputusan dengan menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020. Isinya, meminta Evi Novida aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022 DKPP lantas menilai tindakan Arief itu “penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU.
” Evi menilai keputusan DKPP memecat Arief Budiman adalah tindakan “berlebihan.” Menurut Evi, surat Arief itu merespons SK pembatalan dari Presiden Joko Widodo. “Dan surat tersebut sudah diparaf oleh semua anggota KPU lain (5 anggota). Ini membuktikan surat penyampaian SK pembatalan pemberhentian Evi bukan keputusan pribadi Arief Budiman sebagai Ketua KPU,” kata Evi.
Redaksi
Discussion about this post