CIANJUR, RMNEWS.ID- Pada awal nya Kepala Desa sempat berang di lokasi tanah yang akan di bangun perum pratama regensi yang beralamat cibodas Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku – Cianjur. Awal nya pengembang meminta izin akan membangun mesjid dan pesantren tetapi dalam pelaksanaan nya pihak pengembang bukan nya membangun sesuai permohonan akan tetapi dalam pelaksanaan nya membangun perumahan.
Kades sempat menghentikan kegiatan beko yang sedang meratakan tanah yang akan di bangun, hal senada keterangan kades sirnagalih H Sugilar spdi mengatakan pada Rakyat Media, “saya sebagai kepala Desa sirnagalih dalam menjalankan tugas selalu mendahulukan kepentingan masrakat dan mengutamakan pelayanan kepada masrakat dan mendahulukan kepentingan umum” ungkap nya.
Ketika awak Rakyat Media mengadakan imvestigasi ke lapangan bahwa benar sedang ada kegiatan perataan tanah menurut impormasi di lahan pekerjaan yang akan di bangun bukan nya mesjid dan pesantren sesuai yang di ajukan pengembang akan tetapi membangun perum pratama regensi
yang luas nya mencapai puluhan hektar. Lain hal nya ketrangan salah seorang warga masyarakat yang berinisial ( AD ) mengatakan dalam keluhan nya tanah garapan nya tertimbun tanah longsoran doser yang sedang beroprasi. Dan tanah tersebut baru di bayar 40jt oleh pengembang, yang sisanya akan di bayar berikut nya namun sampai dengan berita ini d turunkan belum di selsaikan juga.
OD menambah kan bahwa surat tanah tsb di anggap palsu oleh pihak pengembang ( AC )tempo lalu, ungkap nya. Sewaktu d tanyakan kembali oleh OD hingga ia menyesal kan dalam ungkapan nya tanpa permisi sewaktu pelaksanaan pendoseran hingga imbas nya ketanah garapan saya, sehingga tanaman padi dan palawija tertimbun reruntuhan tanah. Sementara pihak pengembang ketika di hubungi RM di rumah nya mengatakan, ia mengakui bahwa tanah tsb belum di bayar semua nya baru di bayar 40jt. Karna saya kedatangan ( UU ) rumor sebagai pemik awal yang membawa berkas leter C hingga saya lebih percaya kepada UU daripada AJB yang di tanda tangani resmi olah notaris. saya menjanjikan sisanya akan di bayar setelah di adakan musawarah kembai di desa dan siapapun yang datang ke AC di arah kan ke UU.
Awal nya sudah di adakan muysawarah di Desa tgl 15 pebruari 2020 sewaktu kades nya Agus, pada saat itu di hadiri oleh aparat setempat dan penjual tanah, karna kepemilikan nya ada dua surat di antaranya ajb a/n Pendi dan leter c a/n uu dan ajb tersebut di tanda tangani notaris Ambar juniarti SH. Namun hal ini akan di adakan musyawarah kembali pada hari selasa di bale Desa sirnagalih Kec cilaku Kab ci anjur, ungkap Kepala Desa.
(r/ali).
Discussion about this post