KARAWANG, RMNEWS,ID-pada bulan Juli 2020 , ada seorang oknum kepala desa yang menyalahi peraturan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah , oknum kepala desa ini berada di desa Dayeuh luhur kecamatan tempuran kabupaten Karawang .
Oknum kepala desa ini berinsial SN , yang menjabat sebagai kepala desa dari tahun 2014 s/ d 2020 , selama oknum ini menjabat sebagai kepala desa selalu mendapatkan bantuan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah , oknum kepala desa ini menyelewengkan bantuan dana pemerintah .
Pada bulan Juli 2021 oknum kepala desa ini dilaporkan oleh seorang aktivis kepada kejaksaan negeri Karawang , aktivis ini warga masyarakat desa tersebut , aktivis ini yang bernama Asep Tatang Suryadi ( Obet ). Asep Tatang Suryadi ( Obet ) melaporkan kepada kejaksaan negeri Karawang dengan bawa berkas kasus oknum kepala desa tersebut , pada bulan Juli 2020 .
Kasus kasus oknum kepala desa tersebut sebagai berikut : 1.punggutan liar , 2. Pom air bantuan dari kementerian pertanian , 3. Bantuan langsung Dana Desa ( BLT DD ) , 4 .mengadaikan Rekening Dana desa kepada Rentenir , 5 . Projek desa seharusnya dipadat karyakan di kontraktorkan . 6 .Dana BUMDES fiktip. Aktivis ini ( Obet ) mentidak lanjuti kasus kasus oknum kepala desa , aktivis ini mengungkap kasus kasus tersebut kejaksaan.
Pada hari Rabu tgl 6 Januari 2021 , aktivis ( Tatang Obet ) di dampingi oleh seorang awak media mendatangi kantor kejaksaan negeri Karawang lagi , untuk mengungkap ketindak lanjuti kasus oknum kepala desa ini .
Aktivitas ini ( Tatang Obet ) diterima oleh kasi pidana khusus ( PIDSUS ) , Kasie PIDSUS ( BP Dannie ) .” Sy Asep Tatang Suryadi ( Tatang Obet ) dari aktivis peduli masyarakat .” Pungkasnya ,aktivis ini menanyakan kepada kasie PIDSUS ketindak lanjutan kasus oknum kepala desa ini .
” Kasus Kepala desa Dayeuh luhur ada di tangani oleh kasie Intel .” Ujar kasie PIDSUS , sedang kasie Intel nya yg menangani kasus ini sudah kena rotasi , kasie Intel yg baru belum bekerja masih dikejaksaan lain , belum di kejaksaan negeri Karawang.
” Kalau kasus ini belum ditindaklanjuti , sy mohon berkas yg diajukan SM sy dikembalikan .” Ujar Tatang Obet , Tatang Obet menambahkan ” sy dikejar kejar sama warga sy bahwa sy bisa cara damai ( tutup dengan uang ) .
” Sy akan dibicarakan kepada kasie Intel yang baru masalah kasus ini .” Ungkap kasie PIDSUS , kepada Tatang Obet.
” Sy akan tangani kasus ini , dan sy berterima kasih kepada bp.” Ujar kasie PIDSUS , kasus oknum kepala desa Dayeuh luhur akan berlanjut ke Rana hukum.
(r/as)
Discussion about this post