KARAWANG, RMNEWS.ID-Pada hari Senen tgl 4/1/2021 , polres Karawang melakukan pres rilis terkait penangkapan pembuatan Vidio yang sempet viral , oleh seorang wanita yang melecehkan lambang negara republik Indonesia , bertempat di halaman Polres Karawang.
Pada tgl 2 Januari 2021 unit satuan reserse kriminal polres Karawang , langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan , pelaku seorang perempuan insial AN ( 40) di rumahnya di desa sukamerta kecamatan rawamerta kabupaten Karawang. Kasat Reskrim polres Karawang : AKP .Oliesta Ageng Wicaksana menjelaskan ” pelaku sudah kami amankan pada hari Sabtu malam jam 11 malam di rumahnya , kita lakukan pemeriksaan . ”
dari hasil pemeriksaan serta keterangan dari keluarga , perangkat desa , warga masyarakat bahwa yang bersangkutan ini diketahui memiliki gangguan kejiwaan.” Orang tua pelaku memberikan bukti pengobatan alternatif yang pertama dilakukan oleh ibu pelaku , ibu pelaku melakukan pengobatan alternatif di Purwakarta selama kurang dari 1 bulan .” Ujar kasat Reskrim .
Bahkan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku jawabannya selalu tidak jelas , Polres Karawang berinisiatif melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku ke dokter ahli kejiwaan .” dari hasil pemeriksaan dokter ke jiwaan , bahwa pelaku harus direkomendasi dan perawatan di rumah sakit jiwa dicisaru Bogor , penyediaan tetap dilakukan .” Ungkap kasat Reskrim.
Kapolres Karawang AKBP. Rama Samatama Putra menjelaskan , pihaknya sudah terima hasil pemeriksaan dari dokter ahli kejiwaan.” Terlampir insial AN (40) kasus penghinaan terhadap lambang negara Pancasila burung Garuda , hasilnya yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan . ” Ungkap psikologi.
Kapolres Karawang menjelaskan ” yang bersangkutan direkomendasikan untuk direhabilitasi dirumah sakit jiwa , tadi pagi tim dari polres Karawang telah mengantarkan yang bersangkutan ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan rehabilitasi atau perawatan . ” Ujar Kapolres Karawang.
(rm/as)
Discussion about this post