PADANG, RMNEWS.ID-Sepanjang tahun 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat 23 oknum polisi. Jumlah tersebut lebih banyak jika dibandingkan tahun 2019 hanya 11 orang. Mereka yang dipecat tersebut semuanya adalah bintara yang terjerat kasus narkoba dan tindak pidana lainnya. Hal tersebut dijelaskan Kapolda Sumbar Irjen Toni Harmanto, Kamis (31/12/2020) di Mapolda Sumbar Padang.
Menurut Kapolda tindakan tegas terhadap oknum polisi karena melakukan pelanggaran terutama terkait narkoba.Selain 23 personel yang diberhentikan secara tidak hormat, terdapat pula 17 personel yang melakukan pelanggaran tindak pidana selama tahun 2020. Dari belasan orang tersebut, tiga di antaranya adalah perwira pertama dan sisanya bintara.
Selain itu, untuk pelanggaran disiplin tercatat ada 202 orang terdiri dari enam perwira menengah, 28 perwira pertama dan 223 bintara serta seorang ASN Polri. Untuk pelanggaran kode etik tercatat ada 55 orang yang terdiri dari tiga perwira menengah, enam perwira pertama dan 46 bintara.
Editor : Renhar
Discussion about this post