TULANG BAWANG BARAT, RMNEWS.ID-Dalam tahun 2020, Polres Tubaba berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan dan kriminalitas di kabupaten setempat. Hal itu terungkap saat polres Tubaba menggelar Press Release akhir tahun 2020, di halaman Mapolres setempat, Kamis (31/12/20).
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saeful Rahman SIK menerangkan sejumlah perkara kasus yang berhasil di ungkap sepanjang tahun 2020 yang paling menonjol diantaranya adalah kasus narkoba dan kriminalitas yang ada di wilayah hukum polres setempat.
“Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tubaba selama tahun 2020 berhasil mengungkap 4 kasus pembunuhan dengan 8 orang tersangka. Selain itu petugas juga mencatat ada 260 kasus Curat, Curas & Curanmor (C3) dengan jumlah 164 pelaku tindak pidana 312 orang diantaranya kasus C3 beserta barang bukti yang telah berhasil di amankan dan di proses hingga pengadilan,” ujar Kapolres,
Lebih lanjud Kapolres menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba di tahun 2020 dengan sejumlah kasus.“Satnarkoba polres Tubaba selama tahun 2020 telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba diantaranya yakni bandar 13 orang, pengedar 18 orang dan pengguna sebanyak 26 orang. Sedangkan jumlah barang bukti berhasil disita jenis sabu 23,98 gram, Extaci 1,1/2 butir, Ganja 1,13 gram dan barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 20.920.000,” ungkap kapolres.
Dengan dilakukannya razia yang dilaksanakan selama tahun 2020 petugas juga mengamankan beberapa orang yang saat dilakukan tes urine dengan hasil fositif mengandung methaphetamin sabu atau amphetamin extaci.“Dari hasil razia petugas yang dilaksanakan selama tahun 2020 berhasil mengamankan sebanyak 14 orang yang saat dilakukan tes urine dengan hasil positif mengandung zat methaphetamin sabu atau amphetamin extaci yang selanjutnya di kirim ke BNN provinsi Lampung guna dilakukan rehabilitasi,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan satresnarkoba melakukan penyidikan kasus narkoba sebanyak 38 kasus dengan rincian 27 kasus telah selesai proses penyidikan dan telah dilimpahkan ke pengadilan.
Sedangkan 11 kasus masih dalam proses penyidikan untuk pasal yang di tersangkakan sebagian besar adalah pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.“Target prioritas polres Tubaba pada tahun 2021 adalah, Curat , Curas serta Curanmor,” tukasnya.
Kapolres berharap kepada seluruh anggota dan jajaran agar kedepan dapat bekerja mengungkap seluruh kasus, serta dapat menimbulkan efek jera untuk para pelaku tindak kriminal, sehingga dapat menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat khususnya di kabupaten setempat.
Laporan : Davi Sandra wartawan rmnews Lampung
Discussion about this post