PELALAWAN, RMNEWS.ID-Pada hari senin, tanggal 28 Desember 2020 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan telah dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) cab. Pelalawan dengan BPJS Ketenagakerjaan cab. Pekanbaru Kota.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini berkaitan dengan akan didaftarkan 18 Jaksa di kejaksaan Negeri Pelalawan yang tergabung dalam Organisasi Persatuan Jaksa Indonesia Cab. Pelalawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.
Penandatanganan Perjanjian kerjasama ini langsung di hadiri oleh Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cab. Pekanbaru kota Bpk Uus Supriyadi dan Ketua Persatuan Jaksa Indonesia Cab. Pelalawan Bpk Riki Saputra SH.,MH dan diketahui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Pelalawan Bpk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH.
Dengan adanya kerjasama ini akan sangat bermanfaat terutama untuk para pekerja termasuk kami para jaksa yang juga harus terlindungi di jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian”, ungkap Kepala Kejaksaan Kab. Pelalawan.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini bisa menjadi role mode untuk semua para pekerja baik formal maupun informal di Kab. Pelalawan agar lebih peduli dengan Jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena dengan adanya perlindungan kita akan bekerja dengan tenang dan merasa aman baik itu dari berangkat ke tempat kerja, di tempat kerja, dan perjalan pulang dari tempat kerja”. Ungkap kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cab. Pekanbaru Kota.
Dalam kegiatan ini juga di lakukannya pemberian bukti kepesertaan dengan cara simbolis kepada Kepala Kejaksaan negeri Pelalawan, Kepala Seksi Pidana Umum ( Ketua PJI Cab. Pelalawan) dan Kepala Seksi Intelijen.
BPJS Ketenagakerjaan Cab. Pekanbaru Kota juga memberikan plakat dan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan yang selalu memberikan dukung dan menjalin sinergitas yang baik selama ini di Kantor Cabang Pelalawan.
Laporan : Suryadi rmnews.id Pelalawan
Diduga Pengedar Narkoba, Pasutri di Jirak Diringkus Polisi
Discussion about this post