BATAM, RMNEWS.ID-Menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19 oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan alat transportasi udara, darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen swab paling lama 3 x 24 jam atau H-3 sebelum berangkat, yang mana hal ini berlaku juga bagi perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum sesuai dengan daerah tujuan.
Direktur RSBP Batam, Afdhalun A. Hakim, mengemukakan, terkait dengan aturan tersebut, Rumah Sakit Badan Pengusahaan (BP) Batam mendukung program pemerintah untuk kelancaran perjalanan ke luar daerah dengan menyediakan layanan rapid test antigen swab di Bandara Hang Nadim.
“Hal ini dilakukan untuk membantu kelancaran proses pelayanan bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar Kota Batam, terutama dalam melengkapi syarat administrasi yang harus disiapkan untuk memenuhi syarat perjalanan ke Jakarta dan kota-kota lain di Pulau Jawa saat pandemi Covid-19,” kata Afdhalun.
Selain itu, dikatakan Afdhalun, RSBP Batam, juga membuka layanan rapid test antigen swab di RSBP Batam di Sekupang dan di Klinik Baloi dengan biaya sebesar Rp275.000,- sejak tanggal 21 Desember 2021.
Discussion about this post