, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran (SE) terkait perubahan ketiga cuti bersama tahun 2020, Rabu (23/12/2020).
Dalam SE bernomor: 850/1674/4.2.03/2020, dijelaskan perihal libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, untuk menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 744 tahun 2020 nomor 05 tahun 2020 dan nomor 06 tahun 2020.
“Dalam SE itu, disebutkan bahwa cuti bersama tahun 2020 yang semula pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020 dihapus dan diubah menjadi hari kerja,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani wali Kota Tanjungpinang, Rahma pada 3 Desember 2020 lalu.
Sementara untuk cuti bersama hanya berlaku dua hari yakni, 24 Desember 2020 untuk menyambut hari Natal dan 31 Desember 2020 pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Dalam SE wali kota tersebut juga ditegaskan untuk menghindari adanya pegawai yang melanggar ketentuan tentang pelaksanaan cuti bersama. Seluruh pimpinan unit kerja agar meningkatkan pengawasan terhadap ASN sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama.
“Pegawai tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan dan cuti tahunan tidak boleh disambung dengan cuti bersama, begitu sebaliknya,” ucap Wali Kota, Rahma dalam SE tersebut.
(Tri/Mb)
Discussion about this post