, Tanjungpinang – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang memfasilitasi pemberian sertifikasi halal kepada 25 pelaku industri kecil menengah (IKM) Kota Tanjungpinang, di Hotel Sampurna Jaya, Kamis (24/12/2020)
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan situasi pandemi saat ini, IKM perlu diperkuat melalui pelaksanaan berbagai program yang terarah dan berkelanjutan.
Salah satunya, dengan pemberian sertifikasi halal sebagaimana penerapan Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
“Melalui langkah ini, IKM berpeluang meningkatkan daya saing produknya, baik di kancah domestik maupun global, terutama di sektor industri pangan,” ucap Rahma.
Selain itu, pemerintah terus mendukung IKM dengan memberikan berbagai pelatihan ketrampilan dan kemudahan akses perizinan berbasis online di tengah pandemi yang diharapkan dapat meningkatkan produksi serta memperluas pemasaran hasil produksi.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi kerakyatan di kota Tanjungpinang,” tambah dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani menjelaskan kegiatan fasilitasi sertifikasi halal dan perizinan ini bertujuan untuk memberikan informasi bagi pelaku IKM akan terbitnya sertifikasi halal itu dapat memperluas daya saing produk dan memperluas pemasaran produk secara online.
“Selain itu juga untuk meningkatkan kemampuan perubahan prilaku para pelaku usaha ke arah produk yang higeines dan sehat,” ujarnya.
Yani menyebutkan, peserta pelatihan pemberian sertifikasi halal ini diikuti 25 pelaku usaha IKM dan kegiatan coffee morning pelatihan kerajinan diikuti sebanyak 50 orang,” ujar dia.
Kegiatan turut dihadiri, Ir. Kartika Kusumastuti, penerima penghargaan Upakarti kategori Jasa Pengabdian yang diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta, pada 10 Desember 2020 lalu.
(Tri/toeb/Mb)
Discussion about this post