, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD, di gedung DPRD kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (21/12/2020).
Keempat peraturan yang baru disahkan itu merupakan inisiatif dari eksekutif untuk tahun 2020 yaitu ranperda tentang perusahaan perseroan daerah perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Bestari Tanjungpinang, ranperda tentang perubahan atas perda kota Tanjungpinang nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Tanjungpinang.
Lalu, ranperda tentang pencabutan atas perda nomor 9 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus Korpri, dan ranperda tentang pencabutan atas perda nomor 10 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan terhadap ranperda usulan eksekutif yang telah disepakati menjadi perda kota Tanjungpinang tahun 2020 ini.
Ia mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, serta semua pihak yang telah bekerja dan membatu dalam penyusunan, pembahasan, pengesahan, sampai dengan pengundangannya nanti.
Rahma berharap keempat perda ini dapat memberikan manfaat dan kepastian hukum serta berfungsi sebagai petunjuk dan arahan bagi aparatur pemerintah, pelaku dunia usaha, dan masyarakat menuju makmur sejahtera.
Rapat pengesahan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, didampingi oleh Wakil Ketua II, Hendra Jaya.
Pengesahan dilakukan setelah mendengarkan laporan dari pansus (panitia khusus) DPRD dan fraksi-fraksi terhadap empat ranperda tersebut.
(Tri/Mb)
Discussion about this post