Batam – Bea Cukai Batam dalam penindakan dan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Dr. Richard Hamonangan Pasaribu, B.Sc., M.Sc menjelaskan, sangat mengapresiasi atas pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabean dan Cukai dari tahun 2017 hingga 2020 senilai Rp. 12.616.628.541.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja dari tugas pak Susila Brata, saya melihat ini suatu tindakan yang harus dilakukan untuk menjaga negeri kita dari penyalahgunaan atas kerugian di negara kita,”ucap Richard, Senin (21/12/2020).
Dikatakannya, bahkan sebelum dilakukan pemusnahan ini, pihaknya mengadakan rapat dengan pimpinan BC dan jajaran.
“Karena BC merupakan garda terdepan dalam menjalankan apa yang dikatakan oleh Menteri untuk menjaga kedaulatan negeri ini dari penyalahgunaan baik dari dalam maupun luar negeri sendiri,”terang Richard
Jadi kita harus Komit, dimana Bea Cukai dibawah naungan Kementerian keuangan, supaya tidak kecolongan dalam pemasukan negara.
“Bahwa Bea Cukai ini dalam pemasukan logistik ini, berhubung dengan BP Batam yang menguasai, keamanan Laut, polisi, Angkatan Laut. Yang kita inginkan kerjasama ini semakin solid,”ucap Richard.
“Sudah saya sampaikan, jangan ada aroganisasi Instusi, semuanya perlu bahu membahu mendukung dan membangun negeri kita,”tutur Richard.
Discussion about this post