, Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat merelease dugaan tindak pidana menggunakan surat-surat atau dokumen palsu untuk kelengkapan kendaraan roda dua motor gede (Moge).
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, pada Selasa (22/12) di depan Gedung Sabhara Polda Sumbar.
Didampingi Dirreskrimsus AKBP Joko Sadono, S.Ik, Kasiren Korem 032/WBR Kolonel Inf. Wisnu K, serta Wadandenpom Mayor Cpm. Jasman, Kabid Humas menyampaikan bahwa kendaraan tersebut diduga terlibat tindak pidana tidak memiliki dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.
“Diduga diimpor atau masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui proses impor yang sah atau resmi,” kata Kombes Pol Satake.
Dikatakan, terungkapnya dugaan tindak pidana menggunakan surat-surat (dokumen) kendaraan yang palsu ini, terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 bertempat di Polres Bukittinggi.
“Awalnya dari kasus pengeroyokan di Bukittinggi, dan di Polda Sumbar hanya melakukan pengecekan administrasi dari pada kendaraan tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya, jumlah kendaraan bermotor (ranmor) yang diperiksa yaitu ada 6 unit ranmor lengkap dan sesuai dengan data ERI (Electronic Registrasi and Identification), dan 5 unit kendaraan tidak memiliki surat-surat (bodong), kemudian 1 unit kendaraan pada saat dikendaraai tidak dilengkapi dengan surat-surat. Kemudian 12 unit kendaraan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar.
“Jadi ini ada 24 unit kendaraan Moge yang dikendarai oleh kelompok ataupun organisasi HOG Siliwangi Bandung,” sebut Kabid Humas.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono menerangkan, hasil pemeriksaan 24 kendaraan. “Dari awal kita lakukan penyidikan dan periksa, memang ada dugaan ada menggunakan surat palsu. Makanya kita bergerak di laporan polisi di Pemalsuan, tentunya ini kita dalami” ungkapnya.
Disebutkan, dari hasil sementara ada enam unit kendaraan yang dokumennya lengkap dan surat-surat kendaraannya ada. Nantinya kendaraan tersebut akan dikembalikan untuk memberikan kepastian hukum.
“Akan dikembalikan. Untuk memberikan kepastian hukum ini kita sudah kroscek di Korlantas (Polri),” ujar AKBP Joko Sadono.
Sedangkan lima kendaraan yang tidak memiliki surat-surat (dokumen) atau bodong, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan pemeriksaan ternyata kendaraan tersebut memang tidak ada sama sekali surat-suratnya.
“Kita akan bekerjasama dengan Bea Cukai pusat untuk melaksanakan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana kepabeanan. Makanya ini akan kita limpahkan ke Bea Cukai,” katanya. (*)
(TNS/Basa)
Discussion about this post