, Batam — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 3.060,58 (tiga ribu enam puluh koma lima puluh delapan) gram. Senin (21/12/2020)
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, Bermula 1 (satu) Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 1 (satu) orang tersangka peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
“Pada hari Senin tanggal 30 November 2020, sekira pukul 10.00 WIB, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pelabuhan rakyat PT. Pandan Bahari Tanjung Uncang akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu dan diduga Sabu tersebut berasal dari Malaysia<” ujarnya.
Selanjutnya, sekira pukul 12.00 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Tanjung Uncang. Sekitar pukul 12.30 WIB petugas mendapat informasi bahwa Sabu tersebut turun di pelabuhan rakyat di daerah PT. Pandan Bahari dan akan di bawa oleh seseorang menggunakan sebuah motor Yamaha Mio, lalu petugas pun menuju ke Pelabuhan Rakyat PT. Pandan Bahari.
Dijelaskan Richard, pada pukul 13.15 WIB petugas melihat seorang menggunakan motor Yamaha Mio yang sesuai dengan ciri-ciri yang didapat. Ketika petugas mencoba untuk menghentikan pengendara motor tersebut, tersangka inisial S umur 31 Tahun WNI yang beralamat di Kecamatan Galang yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta) mencoba melakukan perlawanan kepada petugas dan tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan tembakan kearah kaki.
“Setelah tersangka dilumpuhkan Petugas membawa tersangka ke Rumah Sakit Charis Medika Batu Aji, dalam perjalanan menuju Rumah Sakit tersangka meninggal dunia karena kehabisan darah, dan tersangka dilakukan Visum di RS Charis Medika. Kemudian tersangka dibawa Petugas ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri,” unkapnya.
Kemudian, Petugas menemukan barang bukti yang ditaruh di motor tersangka berupa 1 buah tas yang didalamnya terdapat yang berisi 3 (tiga) buah plastik teh cina yang yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat bruto 3.164 ( tiga ribu seratus enam puluh empat ) gram
Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri guna penyidikan, dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka tersebut adalah :
1 buah tas selempang logo Apple warna hijau
2 buah tas selempang merek MEIJIELOU warna hijau
2 unit handphone
1 unit sepeda motor Yamaha Mio
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.060,58 (tiga ribu enam puluh koma lima puluh delapan) gram dan sebanyak 103,42 (seratus tiga koma empat puluh dua) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Yandra).
Discussion about this post