Batam – Diduga menggunakan surat pemeriksaan Rapid test Palsu, Satu keluarga yang berjumlah 4 orang terdiri dari ayah ibu dan 2 anaknya gagal berangkat ke Bandara Internasional kualanamu dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pada Sabtu(19/12/2020) pagi.
Calon penumpang maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 0971 mengunakan surat hasil Rapid palsu yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Graha Hermin, akibatnya keluarga ini harus berurusan pihak keamanan.
Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, hal tersebut terungkap saat satuan tugas (Satgas) Bandara Hang Nadim Batam yang menemukan surat hasil Rapid tes yang dikeluarkan oleh RS Graha Hermin tersebut yang mencurigakan.
Mengingat, format dari surat keterangan tersebut sangat berbeda dengan yang dikeluarkan secara resmi dari klinik maupun rumah sakit yang membuka layanan tersebut. Baik KKP maupun Satgas Covid-19 Bandara Hang Nadim dalam hal ini TNI AU dan lainnya.
“Saat kita terima berkas surat hasil rapid tesnya, ternyata formatnya beda. Setelah dikonfirmasi ke RS yang bersangkutan, ternyata tidak teregistrasi di rumah sakit tersebut,” tuturnya.
Akibatnya, tambannya, satu keluarga tersebut gagal terbang dan langsung dibawa ke Polsek Batu Aji untuk proses lebih lanjut.
Saat ini keempat penumpang telah di bawa ke polsek setempat di Batu Aji untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Yandra)
Discussion about this post