Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa para saksi yang diduga mengetahui kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari P Batubara dan empat orang lainnya.
Salah satu pihak yang bakal diperiksa yakni, para vendor yang menjadi rekanan dalam pengadaan dan penyaluran bansos. Pemeriksaan ini dilakukan lantaran terdapat 272 kontrak pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menelan anggaran Rp 5,9 triliun.
“Pemeriksaan pengembangan pihak-pihak lain dipastikan juga akan dilakukan mengingat dalam kegiatan tersebut ada 272 kontrak dari anggaran sekitar Rp 5,9 triliun,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, Kamis (17/12/2020).
Sebelumnya, KPK memastikan akan mendalami asal usul dan rekam jejak vendor atau rekanan Kementerian Sosial (Kemsos) dalam pengadaan dan distribusi bansos. Tak tertutup kemungkinan rekanan yang ditunjuk Kemsos tidak kompeten atau bahkan perusahaan yang baru berdiri.
KPK juga membuka kemungkinan untuk menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor sepanjang memenuhi unsur. Namun, Ali menyatakan, saat ini, tim penyidik fokus untuk melengkapi unsur pembuktian pasal suap yang dikenakan terhadap para tersangka saat ini.
“Kemungkinan ke depan akan dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor tentu sangat dimungkinkan. Pada beberapa perkara hasil tangkap tangan oleh KPK sebelumnya juga seringkali dikembangkan dengan cara lebih dahulu diterapkan pasal-pasal dugaan penyuapan ini. Akan tetapi tentu kemudian sejauh bukti permulaan setidaknya terhadap unsur perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara dapat ditemukan berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dokumen maupun alat bukti lainnnya,” kata Ali.
Sumber:BeritaSatu.com
Discussion about this post