Batam – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Batam, dengan hasil keterangan resminya terkait Insiden tenggelamnya kapal Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) King Richard X di perairan Batu Ampar pada, Minggu (13/12/2020) lalu.
Hal ini tersebut, turut hadir, Kepala KSOP khusus Batam, Ketua INSA Osman Hasyim Kota Batam dan lainnya.
Bahwa kapal TSHD King Rhicard X GT 8779 berbendera Indonesia sedang melakukan lego jangkar (Anchor) di perairan Batu Ampar sejak 9 Maret 2018 lalu hingga tenggelam karena kebocoran kapal.
Kepala KSOP Khusus Batam, Herwanto menerangkan, awalnya pihaknya menerima informasi dari perusahaan yang menjadi agen kapal sekira pukul 17.30 WIB.
Bahwa mendapatkan informasi tersebut, kantor KSOP langsung mengintruksikan kepada Kabid Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Penegakan Hukum dan jajarannya untuk segera aksi melakukan pemantauan dan melaksanakan langkah penyelamatan, Kamis (17/12/2020).
“Dengan sekitar pukul 17.30 Wib Kapal Patroli KNP 376 langsung bergerak ke lokasi kecelakaan kapal di Perairan Tanjung Pinggir dengan koordinat 01.09.54. N / 103 56.87 E bergabung dengan KN Trisula, KN Rantos, KN Kalimashada KRI Beladau. saat tiba dilokasi, kapal telah mengalami kemiringan sekitar 5 derajat,”ujar Herwanto.
Disebutkannya, Crew kapal yang berjumlah empat orang berhasil dievakuasi oleh KRI Beladau yang kemudian dibawa ke Kapal Patroli KNP 376 untuk dimintai keterangan.
Sebab sebelumnya, perusahaan agen kapal sempat mendatangkan dua unit tugboat TB Hemingway 2400 dan TB Hemingway 3200 yang rencananya akan mengevakuasi menarik kapal tersebut kedarat. Namun sekira pukul 23.30 Wib kapal dilaporkan sudah tenggelam.
Karena kelancaran arus lalu lintas di laut, Kantor KSOP Khusus Batam bersama dengan Kantor Pangkalan PLP Tanjung Uban telah berkoordinasi VTS Batam, Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjungpinang untuk menerbitkan Notice To Marine (NTM).
“Dilanjutkan, Kantor KSOP Khusus Batam mengkoordinasikan kapal, peralatan dan personil untuk melakukan penggulangan pencemaran minyak dilaut dengan melakukan Oil Boom,” ungkapnya.
Dikarenakan Penggelaran Oil Boom mulai dilaksanakan dengan melibatkan armada tambahan yaitu KN Trisula, KN Rantos dan KN Kalimasadha, serta meminta Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjungpinang untuk memberikan penandaan (bouy) dilokasi kecelakaan.
Pada saat Selasa (15/12/2020), penanggulangan melalui penggelaran Oil Boom masih tetap dilanjutkan dengan tambahan Kapal Patroli KN Sarotama dan KN Alugara.
“Hal tersebut, pada hari itu juga telah dilakukan penyelaman oleh tim penyelam dari PT Global Marine guna pemeriksaan melihat posisi kapal dan kondisi tangki Fuel Oil,”ucapnya.
Dengan hasil pemeriksaan, didapat bahwa posisi kapal telungkup serta ada kebocoran kecil Fuel Oil dari pipa. Tim Salvage menyiapkan menyiapkan perlengkapan untuk menutup kebocoran pada kapal tersebut.
“Selanjutnya, pada hari Rabu, 16 Desember 2020, pimpinan kantor KSOP Khusus Batam dan instansi terkait lainnya mengadakan rapat untuk menyusun rencana aksi berikutnya, khususnya penanggulangan pencemaran laut,”terangnya.
Sesuai peraturan menteri perhubungan apa bila kapal di daerah DLHLKP maksimal itu 30 hari harus sudah di angkat dari lokasi. tapi diluar daerah DLHLKP setelah dilepaskan diberikan waktu selama 60 hari. Sekarang yang paling utama adalah terkait Dampak Pencemaran Lingkungan diperairan laut dilokasi.
“Jadi kini KSOP Batam bersama pihak-pihak terkait masih melakukan rapat guna membahas jadwal pengangkatan bangkai kapal King Richard X,”tuturnya. (toni)
Discussion about this post