Batam – Telah dilaksanakan Press Release tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dipimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari S, SIK yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa dan Kasubbag Humas Polresta Barelang bertempat di halaman Mako Polsek Nongsa. Pada hari Rabu (16/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari S, SIK menerangkan, Opsnal Reskrim Polsek Nongsa telah meringkus 4 pelaku dengan inisial AT (40Tahun), KP ( 40 Tahun), EJ (37 Tahun) , AY (31 Tahun) yang bersama-sama melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kepada Korban Inisial BS (22 Tahun). Dengan TKP kejadian Curat di Perumahan Taman Yasmin, Batu Besar Kec. Nongsa, Kota Batam, Kepri.
AKP I Made Putra Hari S, SIK jelaskan kronologisnya, berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 sekira pukul 16.05 WIB saat Korban sedang berada di Kamar, ketika itu korban mendengar ada suara dari garasi mobil rumah kosnya, mendengar suara tersebut korban langsung keluar dan melihat dua orang laki-laki sedang mengangkat / memasuki mesin Genset miliknya ke dalam jok belakang mobil Toyota Agya warna merah milik pelaku.
Lanjut Kapolsek, melihat kejadian tersebut korban langsung berteriak “maling maling ada maling” lalu pelaku langsung kabur dengan mobilnya mendengar teriakan tersebut banyak warga yang keluar membantu korban mengejar mobil pelaku yang ketika itu masih Mutar-mutar di dalam komplek perumahan, akhirnya mobil pelaku terus melaju keluar dari komplek perumahan dengan menabrak pintu portal perumahan hingga tiang pintu portal rusak.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah) sehingga korban langsung datang melapor ke Polsek Nongsa,” ujar Kapolsek Nongsa.
“Menerima laporan tersebut dengan gerak cepat Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofian Rida SH MH melakukan penyelidikan di lapangan dan berdasarkan bantuan informasi dari masyarakat diketahui arah lari mobil pelaku Ke daerah Punggur kemudian anggota Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan Pengejaran hingga akhirnya pada hari yang sama yaitu hari Sabtu 12 Desember 2020 sekitar 18.00 WIB,” ungkap AKP I Made Putra Hari S, SIK.
Kemudian, 2 jam setelah kejadian anggota Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap ke empat pelaku di perumahan purna Yudha Indah kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa, kota Batam saat ditangkap keempat pelaku tidak melakukan perlawanan.
Selain berhasil menangkap pelaku anggota Reskrim Polsek bangsa juga berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Agia warna merah dengan plat nomor polisi BP1697MR dan 1 Unit mesin Genset merek TAKE Type TK 4200 AE warna hijau toska ukuran 220 V/50 Hz Yang saat itu masih di dalam jok belakang mobil lalu para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit mobil Toyota Agia warna merah dengan plat nomor polisi BP1697MR sebagai sarana, 1 unit mesin Genset merk TAKE Type 4200 AE Warna Hijau Toska ukuran 220 V/50 Hz, 1 helai baju kaos warna biru bertuliskan Adidas, 1 helai celana pendek warna hitam milik tersangka EJ, 1 helai baju kaos warna hijau milik tersangka AT dan 1 buah flashdisk Merk VISIPRO ukuran 8 GB warna hitam biru yang berisikan rekaman video CCTV.
Pasal yang disangkakan pasal 362 KUHAP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Polda Kepri, AKBP Yos Guntur, SIK membenarkan, bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Curat yang saat ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa.
“Untuk penyidikan lebih lanjut serta menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak kriminalitas. Selalu waspada dalam kondisi apapun,” ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. (Yandra)
Discussion about this post