Batam – Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan tanggapan atau jawaban Walikota Batam atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Batam terhadap Ranperda pencabutan atas lima Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam.
“Kiranya Ranperda ini dapat disetujui untuk ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya yaitu pembentukan pansus dan pada akhirnya disepakati bersama menjadi peraturan daerah,” harap Amsakar.
Dalam paparannya, Amsakar menyampaikan satu persatu tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD Batam beberapa waktu lalu. Pada prinsipnya, fraksi-fraksi menyetujui dan dibahas lebih lanjut.
Seperti Fraksi PDI Perjuangan, yang pada prinsipnya menyetujui Ranperda tentang pencabutan lima Perda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Begitupun, Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) juga pada prinsipnya juga menyetujui dan mendukung Ranperda tersebut agar ditindaklanjuti ke tahap pembahasan pansus. Hal serupa juga disampaikan, Fraksi Golongan Karya (Golkar).
“Pemko Batam mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan,” ucap Amsakar.
Selanjutnya, Amsakar menanggapi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang juga menyetujui dan mendukung Ranperda ini, untuk itu ia mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya. “Adapun terhadap belum maksimalnya fungsi dan kewajiban pemerintah dalam menjalankan peraturan daerah sebagaimana disampaikan fraksi partai Gerindra dalam pemandangan umumnya, dapat kami sampaikan dalam sidang paripurna yang terhormat ini bahwa Pemko Batam selalu berupaya semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang memang menjadi tanggung jawab Pemko Batam,” katanya.
Selanjutnya, menanggapi pemandangan umum yang disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mana secara prinsip menerima Ranperda agar segera dibentuk pansus dan dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “Untuk itu maka kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya atas dukungan yang telah diberikan, hal ini sekaligus menjawab pemandangan umum dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN),” ujarnya.
Amsakar juga menyampaikan terimakasi atas pandangan Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang juga mendukung sepenuhnya dan menyetujui usulan Ranperda ini dan agar dapat dibahas bersama melalui tingkat pertama dan kedua sesuai tata tertib dan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan, Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa juga mendukung dan sepakat agar ditindaklanjuti pembahasan, dengan beberapa catatan. Seperti mengingatkan agar pemerintah harus mengakomodir pengganti dari produk hukum yang akan dicabut. “Untuk itu dapat kami jelaskan bahwa pencabutan peraturan daerah yang diusulkan pemko Batam berdasarkan amanah peraturan yang lebih tinggi sehingga harus atau wajib dilakukannya pencabutan karena prinsip dari hierarki peraturan perundang-undangan memerintahkan hal tersebut, dimana aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” papar dia.
Terkait usulan penataan dan pengarsipan yang harus dibuat dalam satu sistem dokumen dikarenakan saat ini sudah memasuki era digital. Amsakar menyebutkan bahwa Pemko Batam sudah memberikan kemudahan kepada publik guna mengakses produk hukum yang akan dicari atau diunduh melalui layanan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) yang dikelola oleh Pemko Batam.
“Dapat kami sampaikan juga dalam forum yang terhormat ini bahwa beberapa tahun terakhir pengelolaan JDIH Kota Batam masih menjadi yang terbaik dan untuk tahun ini Pemko Batam meraih penghargaan kembali dari pemerintah pusat sebagai yang terbaik dan mendapatkan peringkat pertama dalam mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum,” paparnya lagi.
Selanjutnya menanggapi pemandangan umum fraksi Partai Demokrat – PSI yang pada prinsipnya juga menyetujui Ranperda yang diusulkan untuk dilanjutkan ke tingkatan selanjutnya sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku dengan beberapa catatan, Amsakar menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih.
Selain itu, Amsakar juga menerangkan beberapa catatan dari fraksi ini. Seperti keinginan agar Perda nomor 1 tahun 2018 tentang pemajuan budaya melayu dicabut ataupun direvisi dikarenakan tidak adanya kepatuhan untuk menjalankan isi dari amanah peraturan daerah dimaksud.
“Kami menilai tidak ada yang salah dari peraturan daerah tersebut, terkait catatan yang telah disampaikan kepada Pemko Batam. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih dan apresisasi atas masukan yang diberikan, ini menjadi motivasi pemerintah kota batam dalam rangka untuk lebih mengintensifkan fungsi dari sisi pengawasan agar berjalan maksimal,” kata dia.
Lalu Amsakar juga menjawab perihal kekhawatiran dan keraguan Fraksi Demokrat-PSI yang menyatakan bahwa Pemko Batam tidak dapat melaksanakan amanah dari Perda Kota Batam nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Batam.
“Patut kami sampaikan pada forum terhormat ini, bahwa Pemko Batam telah dan akan terus berusaha untuk melaksanakan amanat dari perda dimaksud. adapun saran perlunya dilakukan perubahan penyempurnaan, kiranya atas masukan ini perlu dikaji lebih lanjut dan mengikuti ketentuan tata cara serta tahapan-tahapan untuk melakukan perubahan perda sesuai ketentuan perundang-undangan,” terang dia.
(mcb/mb)
Discussion about this post