Bukittinggi – Kebutuhan akan hukum sangat diperlukan di Indonesia. Apalagi diketahui Indonesia adalah negara yang besar dengan masyarakat berbagai macam ras, golongan suku, Agama, serta indonesia sendiri terletak di peringkat ke empat jika dilihat dari jumlah kepadatan penduduk setelah Tiongkok, India dan Amerika Serikat.
Sebagai negara hukum tentu saja seluruh lapisan masyarakat harus patuh kepada hukum dan norma yang berlaku dalam negara itu sendiri. Mengingat faktor kebutuhan manusia akan hukum, bagaimanapun produk perundangan-undangan tidak semua masyarakat yang tau, namun azas hukum Indonesia menganggap apapun produk perundang-undangan yang dikeluarkan masyarakat dianggap tau dan harus tau.
Jika dilihat dari SDM masyarakat di Indonesia yang belum sepenuhnya terdidik di bidang hukum, tentunya masyarakat butuh pendampingan hukum dari para Advokat (Pengacara). Yang pengaturannya diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pengacara), yang mana UU tersebut mensyaratkan sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum yang akan berprofesi sebagai Advokat harus mengikuti (PKPA) Pendidikan Khusus Provesi Advokat terlebih dahulu.
Dilihat dari peluang kerja, begitu banyak peluang untuk mengisi beberapa daerah, bahkan kemungkinan untuk tahun depan peluang Advokat akan naik menjadi 17,6 %.
Mengingat kebutuhan hukum dalam masyarakat, 30 Sarjana Hukum dari berbagai macam daerah mulai dari daerah Payakumbuh, Padang, Pasaman sampai ke Bukittinggi mendaftar dalam PKPA yang di gelar Peradi Padang yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat. Semua peserta terlihat sangat bersemangat dan antusias mengikuti PKPA yang diadakan Di Kampus lll UMSB yang beralamat di Aur Kuning, Jl. By Pass, Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
PKPA yang dibuka pada tanggal 12 Desember 2020 kemarin diselenggarakan oleh Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) yang diketuai oleh Hengky Mustav Sabarata, SH., MH ketua DPC Peradi Padang. Hal ini dilaksanakan guna lebih memantapkan ilmu para Advokat, PKPA ini akan diadakan 29 sesi, dan untuk satu sesinya memakan waktu 2 jam. Pelaksanaannya sendiri ada sekitar 1 bulan dan diperkirakan akan berakhir pada tanggal 3 Januari 2021.
“Pendidikan khusus Advokat ini memang dari Peradi, pendidikan tersebut dilakukan secara berkala reguler, kami bekerja sama dengan beberapa kampus di Bukittinggi dan Padang, Untuk UMSB kami sudah menyelenggarakan angkatan ke-3 untuk tahun ini karena kita sudah sampai di tahun terakhir pelaksanaan PKPA, dan untuk ujian Advokat sendiri kemungkinan akan dilaksanakan pada bulan Januari nanti”. Ujar Hengky Mustav Sabarata, SH., MH ketua DPC Peradi Padang.
“UPA (Ujian Provesi Advokat) bersifat tentatif tergantung peserta, karena ada juga peserta angkatan sebelumnya yang belum melaksanakan UPA, maka diangkatan ini digabungkan untuk melaksanan UPA begitu juga dengan yang di Padang. Dan untuk pembiyaan sendiri PKPA lebih besar dari UPA dikarenakan dalam PKPA ada pemateri untuk setiap sesinya dan ada juga konsumsi yang diperlukan”, tambahnya.
Setelah menamatkan PKPA dan melakukan UPA, calon Advokat ini akan dilantik di Pengadilan Tinggi, setelah itu barulah mereka semua bisa mengabdikan diri secara resmi untuk masyarakat, karena telah menjalankan persyaratan dari UU No. 18 Tahun 2003.
“Untuk pelaksaan di Universitas Muhammadiyah sendiri pendidikan PKPA ini dilaksanakan secara berkala, karena memang disamping membentuk calon-calon Advokat juga akan berguna bagi kampus membentuk kualitas bagi tamatan-tamatan para sarjana hukum, dan untuk kedepannya juga Profesi Advokat ini sangat diperlukan seiring dengan perkembangan zaman.
(basa)
Discussion about this post