, Bukittinggi – Riyan Permana Putra, S.H., M.H., Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengatakan bahwa bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, mereka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hal itu sesuai dengan Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ujar Kepala Sub Bidang Pemetaan Masalah Pokdar Kamtibmas Kota Bukittinggi ini.
Ia juga memaparkan, peraturan ini adalah turunan dari undang-undang terkait hal tersebut. “Untuk pemilihan gubernur, provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah,” kata Riyan yang juga merupakan Ketua Advokasi Forum Pers Independen (FPII) Indonesia Bukittinggi-Agam ini.
Lalu, lanjut Riyan, yang juga Wakil Sekretaris Laskar Merah Putih Kota Bukittinggi, provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
“Provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah,” ungkap alumni Magister Hukum Universitas Pancasila ini.
Kemudian, masih tentang gubernur, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
“Untuk pemilihan bupati/wali kota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah,” paparnya.
Selanjutnya, terkait kabupaten/kota, yakni dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
“Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah,” tuturnya.
Yang terakhir, soal pemilihan bupati/wali kota, ialah kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
“Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, maka dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun kecurangan pemilu, diselesaikan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pidana,” urai Riyan. (basa)
Discussion about this post