Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara pada Selasa (8/12/2020). Penggeledahan tersebut terkait kasus terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang menjerat Juliari sebagai tersangka. Tak hanya rumah dinas dan rumah pribadi Juliari, tim penyidik juga menggeledah dua kantor perusahaan rekanan Kemsos untuk penyaluran bansos.
“Hari Selasa (8/12/2020) Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda, yaitu di rumah pribadi dan rumah jabatan dinas tersangka JPB (Juliari P Batubara) serta dua kantor perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Kemsos dalam penyaluran bansos,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).
Dari penggeledahan tersebut tim KPK mengamankan berbagai dokumen penting terkait dengan perkara ini. Tim penyidik bakal menganalisis sejumlah dokumen tersebut.
“Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. Tim akan menganalisis lebih dahulu terhadap beberapa dokumen dimaksud untuk selanjutnya segera melakukan penyitaan,” kata Ali.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, seperti Kantor Kementerian Sosial serta kediaman dua tersangka Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara ini.
Diketahui, KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19. Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari selaku Mensos menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Sumber: BeritaSatu.com
Discussion about this post