Jakarta – KPK menetapkan Menteri Sosial, Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) virus Corona (COVID-19). KPK juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka.
Ketua KPK, Firli Bahuri langsung menyampaikan penetapan tersangka ini. Filri menyebut pihaknya menerima informasi adanya dugaan penerimaan oleh sejumlah penyelenggara negara.
“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Minggu (6/12/2020).
Dari OTT ini, KPK menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yaitu sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000.
Berikut 7 pernyataan KPK soal dugaan suap bansos Corona Kemensos:
1.Mensos Juliari Ditetapkan Tersangka
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona di Kemensos. Hal itu diampaikan langsung Ketua KPK, Firli Bahuri.
Diduga sebagai penerima:
1.Juliari Batubara selaku Mensos
2.Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos
3.Adi Wahyono
Diduga sebagai pemberi:
1.Ardian IM selaku swasta
2.Harry Sidabuke selaku swasta
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Rp 8,8 Miliar Diduga untuk Keperluan Mensos
KPK mengatakan, ada uang senilai Rp 8,8 miliar yang diduga untuk keperluan Juliari. Uang tersebut adalah pelaksanaan paket sembako periode ke dua bukan Oktober hingga Desember 2020.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan saudara JPB,” kata Firli.
Firli menyebut, dari OTT ini ditemukan uang pecahan rupiah. Selain itu, juga ada dolar Amerika dan dolar Singapura.
“Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 Miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000,” kata Firli.
3. Tersangka Ditahan di Rutan KPK
KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung dari tanggal penetapan.
“Saudara MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Kedua saudara AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Yang ketiga saudara HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan terhitung sejak 5 Desember 2020.
“Para tersangka kita lakukan penahanan saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan negara selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020,” kata dia.
4. KPK Amankan Rp 14,5 M dari OTT
Pada kasus dugaan suap ini, KPK mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar. Awalnya KPK mendapatkan informasi akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh pejabat Kemensos pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 Miliar,” kata Firli.
Firli mengatakan uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada MJS, AW dan Mensos JPB yang diwakili oleh SN dan MJS. Firli menyebut pihak KPK kemudian menelusuri terkait pemberian uang tersebut dan mengamankan MJS dan SN serta pihak lainnya di beberapa tempat termasuk sejumlah uang yang dijanjikan.
“Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Firli menyebut berdasarkan hasil OTT ini ditemukan mata uang rupiah hingga mata uang asing. Rinciannya Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000.
“Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta),” ujarnya.
5. KPK Pamerkan 3 Orang Tersangka
KPK memamerkan sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait bantuan sosial (bansos) penanganan virus Corona. Ada tiga orang yang dipamerkan KPK terkait OTT bansos Corona ini.
Pantuan detikcom, di gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12), sekitar pukul 01.00 WIB, ada tiga orang yang mengenakan rompi oranye KPK. Mereka nampak dijejerkan dengan menjaga jarak.
KPK memamerkan ketiga orang ini dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang mengenakan jas warna biru gelap. Nampak pula ada Jubik KPK Ali Fikri.
“Ada enam orang kita amankan,” kata Firli Bahuri.
Namun, KPK hanya memamerkan tiga orang yang mengenakan rompi oranye dalam jumpa pers ini. Mereka tampak jalan keluar dari dalam gedung KPK menuju lokasi jumpa pers.
6. KPK Awasi Dugaan Korupsi Kemensos Sejak Awal Pandemi
Firli mengatakan KPK telah mengawasi potensi korupsi bansos Corona semanjak awal pandemi. KPK pun telah melakukan pemetaan daerah yang dianggap rawan.
“Sejak awal KPK setelah pandemi COVID-19 itu melanda seluruh dunia dan melanda Indonesia tentu pemerintah sangat concern untuk penyelamatan manusia. Makanya berbagai program dalam rangka penyelamatan tersebut digelontorkan oleh pemerintah. KPK sejak awal sudah menyampaikan daerah atau titik rawan akan terjadi korupsi, salah satunya adalah terkait pelaksanaan perlindung sosial dalam hal ini adalah pemberian bantuan sosial. Karenanya KPK sudah mendeteksi dari awal,” ujar Firli.
Pengawasan KPK itu akhirnya menjerat lingkungan Kemensos. KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana di bansos Corona.
“Dan betul adanya hari ini kita bisa ungkap bahwa terjadi tindak pidana korupsi di dalam hal pengadaan barang dan jasa terkat bantuan sosial. Di mana ada dugaan penyelenggara negara telah menerima hadiah yang dari pekerjaan bantuan sosial tersebut,” tutur dia.
7. Mensos Juliari Menyerahkan Diri
KPK awalnya meminta Mensos Juliari untuk menyerahkan diri setalah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa saat kemudian Mensos Juliari tiba di gedung KPK.
“KPK terus berusaha sampai detik-detik ini melakukan pencarian kepada para tersangka yang belum berada di KPK. Karenanya, KPK memerintahkan kepada kita semua untuk segera untuk kita lakukan pencarian terhadap para tersangka, dan kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri ke KPK,” kata Firli.
Beberapa jam setelah ditetapkan sebagai tersangka, Juliari akhirnya tiba di gedung KPK. Juliari Batubara tiba sekitar pukul 02.50 WIB. Dia berjalan ke pintu masuk Gedung KPK.
Juliari Batubara didampingi oleh sejumlah orang. Juliari tampak menggunakan baju berwarna hitam, masker hitam dan mengenakan topi.
Tangan Juliari juga tidak diborgol saat tiba di KPK. Juliari kemudian menaiki tangga gedung KPK. Di tangga dia sempat melambaikan tangan kepada awak media. Namun tak ada kata yang diucapkan.
Discussion about this post